PR TASIKMALAYA – Melalui Perda Nomor 11 tahun 2020 tentang retribusi rekreasi dan olahraga Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan tarif masuk ke fasilitas yang dibangun pemerintah.
Salah satu fasilitas yang dikenakan tarif masuk adalah Taman Air Mancur Sri Baduga yang terletak di Kawasan Situ Buleud, Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut Perda tersebut, tarif tiket masuk akan diberlakukan mulai akhir tahun 2023.
Pengunjung yang ingin masuk ke Taman Air Mancur Sri Baduga akan dikenakan tarif mulai dari Rp3 ribu hingga Rp15 ribu.
Baca Juga: Buktikan Popularitas, BLACKPINK Jadi Girl Group Pertama yang Capai 3 Miliar Streaming di Spotify
Menurut mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Pemkab seharusnya tidak memberlakukan tarif tiket masuk ke area taman.
"Penerapan tarif tiket masuk itu perlu dievaluasi," kata anggota DPR itu pada Kamis, 6 Oktober 2023, dikutip dari ANTARA.
Dedi heran jika alasan diberlakukannya biaya operasional oleh pemerintah dikarenakan tingginya biaya operasional.
Menurunya, hal yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan Taman Air Mancur Sri Baduga membawa multiplayer effect, mendatangkan 10 ribu orang dalam setiap kali pertunjukan.