PR TASIKMALAYA - Warga Kota Bandung, segera cek lokasi dan jadwal kegiatan Operasi Pasar Beras Medium yang masih akan digelar hari ini, Rabu, 27 September 2023 di tiga Kecamatan.
Kegiatan Operasi Pasar Beras Medium bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Bandung. Jika sebelumnya sudah ada di Kecamatan Astana Anyar, kini giliran Kecamatan lain yang akan segera diadakan kegiatan tersebut.
Masyarakat yang berencana datang ke Operasi Pasar Beras Medium sebaiknya memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan agar proses pembelian dapat berjalan dengan lancar dan antrean tidak tersendat.
Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang akan datang ke Operasi Pasar Beras Medium yang digelar di tiga Kecamatan Kota Bandung hari ini, Rabu, 27 September 2023.
Syarat
Operasi Pasar Beras Medium ini digelar dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah-tengah harga beras yang tengah meroket, dengan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat memenuhi
kebutuhan pangan khususnya beras.
Masyarakat yang akan datang hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP saja dan tentunya dapat mengantre dengan tertib dan sabar.
Ketentuan
Baca Juga: UPDATE Jadwal Operasi Pasar Beras Medium di Kota Bandung, Masih Ada Sampai Oktober 2023
Adapun ketentuan dalam kegiatan Operasi Pasar Beras Medium adalah, masyarakat hanya boleh memberli beras sebanyak 10kg dengan harga Rp52.000/5kg dan satu KTP hanya berlaku untuk satu kali pembelian.