“Iya, nanti kita lihat prosesnya,” ucap Wahyu Ferdian.
Menanggapi keriuhan tersebut, Kepolisian Resor Garut pun membuka layanan pengaduan bagi masyarakat Desa Sukabakti yang menjadi korban atas kasus tersebut.
Walaupun pihaknya sudah mengetahui adanya informasi pencatutan nama untuk pinjaman di PNM, tetapi Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi, Rohman Yonki menegaskan hingga sampai saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan secara resmi.
Kapolres selalu memastikan bahwa jajarannya tetap melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti korban yang dirugikan oleh pinjaman palsu tersebut.
Baca Juga: Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Pelaku Sudah Melakukannya 6 Kali di Hotel
Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran di kalangan internal, oknum bersangkutan dapat dikenakan surat peringatan atau pemecatan. Bahkan, apabila pelanggaran tersebut merugikan perusahaan, oknum tidak bertanggung jawab itu dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.***