PR TASIKMALAYA - Jumlah korban yang meninggal dunia karena gempa di Cianjur terus bertambah.
Diketahui, berdasarkan data terbaru dari Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Cianjur, korban gempa di Cianjur, Jawa Barat, ada 268 korban meninggal dunia.
Dari 268 korban yang meninggal dunia ini, 122 korban sudah teridentifikasi.
Sementara itu, korban hilang yang disebabkan gempa bumi hingga artikel ini diturunkan ialah 151 orang.
Baca Juga: Tanda Zodiak yang Paling Mudah Ditipu Menurut Astrolog, Ada Leo hingga Pisces
Korban luka mencapai 1.083 orang dan mengungsi 58.362 orang.
Data ini diperoleh dari akun Instagram resmi Diskominfo Cianjur @diskominfocianjur
Kemudian dari sisi kerugian material, 22.198 rumah rusak, 6.570 rumah rusak ringan, 2.071 fasilitas pendidikan rusak, dan 12.641 rumah rusak berat.
Adapun sejauh ini, 12 kecamatan terdampak gempa, yaitu
- Kecamatan Cianjur
- Kecamatan Karang Tengah
- Kecamatan Warung Kondang
- Kecamatan Gekbrong
- Kecamatan Cugenang
- Kecamatan Cilaku
- Kecamatan Cibeber
- Kecamatan Sukaresmi
- Kecamatan Bojong Picung
- Kecamatan Cikalong Kulon
- Kecamatan Sukaluyu
- Kecamatan Pacet
Pendataan korban dan dampak gempa masih terus dilakukan di lapangan.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memperoleh informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa gempa yang terjadi di Cianjur adalah gempa 20 tahunan.
"Tadi disampaikan oleh BMKG bahwa gempa ini adalah gempa 20 tahunan," kata Jokowi pada Selasa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tes IQ: Curiga Kakek ini Identik? Temukan 3 Perbedaan dan Kenali Bakat Terpendam Anda!
"Tetapi yang paling penting adalah pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang anti gempa. Sehingga pembangunan rumahnya kita arahkan untuk rumah yang anti gempa," katanya lagi.
Presiden RI ini juga memastikan bahwa pemerintah siap memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa bumi.
Bantuan itu terdiri Rp50 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, Rp25 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan.***