PR TASIKMALAYA - Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan ART di Kabupaten Bandung Barat Senin, 31 Oktober 2022.
YK dan LF melakukan penyekapan dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (29) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Penyekapan dan penganiayaan ART di Bandung itu dibenarkan Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Adiputra kepada awak media saat dikonfirmasi Senin, 31 Oktober 2022.
Niko menjelaskan, korban R dianiaya sampai mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions UEFA 2-3 November 2022: Livepool vs Napoli dan Man City vs Sevilla
Sebelumnya, R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri saat dikunci di dalam rumah tersangka.
Lanjut Niko, tersangka dipidana atas merampas kemerdekaan dan perbuatan kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban.
"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko di Polres Cimahi.
Masih dari keterangan Niko, diketahui korban R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka.
Baca Juga: Tes Fokus: Fokuskan Penglihatan Anda, Kemudian Temukan 3 Perbedaan dari Kedua Gambar Rumah Sakit