PR TASIKMALAYA - Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan remaja perempuan PS (12) di Kota Cimahi pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu.
Pelaku Bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) sempat melakukan pejambretan di Kota Bandung pasca gagal merampas handphone korban.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada awak media Senin, 24 Oktober 2022.
"Ya benar, Infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB," ujar Ibrahim.
"Tim masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya," sambung Ibrahim dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Senin, 24 Oktober 2022.
Lanjut Ibrahim, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman paling singkat 20 penjara dan maksimal seumur hidup.
Sebagai informasi, seorang remaja perempuan ditusuk orang tak dikenal di Cimahi, Jawa Barat pada Rabu, 18 Oktober 2022 malam.
Korban ditusuk sepulang mengaji bersama temannya di dekat rumahnya sekira pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Ibu Negara Olena Zelenska Kunjungi Ratusan Pengungsi Ukraina di Kelsterbach Jerman