“Termasuk pesantren, jika keluarga besar Muhammadiyah ada pesantren kebijakannya adalah sementara pesantren yang diizinkan hanya yang di zona biru dan zona hijau,” jelas Kang Emil.
Ia melanjutkan, sementara murid yang dari luar Jawa Barat belum diizinkan dulu karena menjaga keterkendalian warga Jawa Barat yang sudah baik.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Normalisasi Sungai Cikidang-Citanduy
"Pesantren juga harus mengajukan surat permohonan pembukaan kegiatan dengan mengajukan bahwa sudah berkomitmen menjaga protokol kesehatan dan lain-lain,” jelasnya.
Dalam video telekonferensi itu, Kang Emil menyebut pihaknya selama ini selalu menekankan koordinasi dan komunikasi antara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar dengan tokoh agama atau ulama secara intens.
Ia mengklaim Jabar saat ini sedang berikan kemudahan dalam mengendalikan dibanding provinsi lain.
Baca Juga: Berbagai Pertimbangan Ancam Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19
“Tidak lain dan tidak bukan karena kami selalu mendengar masukan ulama, masukan orang-orang yang faham, ilmuan kesehatan, ilmuan ekonomi," katanya.
"Kami sebagai gubernur nggak pernah mengambil keputusan sendiri tanpa pandangan dari para ahli, para tokoh-tokoh dan lain sebagainya khususnya para ulama dari Muhammadiyah sendiri,” tandasnya.***