Mabes Polri Berhasil Bongkar 402 Kg Sabu di Sukabumi, Enam Tersangka Diamankan

- 4 Juni 2020, 16:15 WIB
Konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Sukabumi yang termasuk jaringan internasional Timur Tengah.
Konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Sukabumi yang termasuk jaringan internasional Timur Tengah. /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadi/

“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 402 kg,” sambungnya.

Polisi merincikan, dari kasus penangkapan barang haram ini, pihaknya berhasil membekuk 6 orang. Masing-masing dari mereka berinisial BK, I, S, NH, R dan YF.

Baca Juga: Meski Dilarang, Warga Hong Kong akan Peringati Tiannanmen Seluruh Kota di Tengah Pandemi Covid-19

Atas perbuatannya, 6 tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x