“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 402 kg,” sambungnya.
Polisi merincikan, dari kasus penangkapan barang haram ini, pihaknya berhasil membekuk 6 orang. Masing-masing dari mereka berinisial BK, I, S, NH, R dan YF.
Baca Juga: Meski Dilarang, Warga Hong Kong akan Peringati Tiannanmen Seluruh Kota di Tengah Pandemi Covid-19
Atas perbuatannya, 6 tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***