Jika ada ASN yang tetap berupaya mudik, maka ada sanksi yang akan diterapkan seperti penundaan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Kerugian Capai Rp 4 Miliar, Begini Kronologi Tenggelamnya Kapal Pengangkut Sembako di Pekanbaru
"Bisa saja (diberhentikan) kalau dia sengaja dan bukan termasuk yang dikecualikan. Bisa saja nanti masuk kategori sedang ditahan kenaikan pangkat. Hukuman dikembalikan ke UU soal disiplin pegawai," kata Ema.***