Beda Aturan dengan Jabodetabek, Pemkot Bandung Tetap Larang Mudik Lokal

- 15 Mei 2020, 19:10 WIB
PETUGAS memberhentikan kendaraan bermotor di titik pemeriksaan PSBB di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Rabu 6 Mei 2020.*
PETUGAS memberhentikan kendaraan bermotor di titik pemeriksaan PSBB di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Rabu 6 Mei 2020.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA/

Jika ada ASN yang tetap berupaya mudik, maka ada sanksi yang akan diterapkan seperti penundaan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Kerugian Capai Rp 4 Miliar, Begini Kronologi Tenggelamnya Kapal Pengangkut Sembako di Pekanbaru

"Bisa saja (diberhentikan) kalau dia sengaja dan bukan termasuk yang dikecualikan. Bisa saja nanti masuk kategori sedang ditahan kenaikan pangkat. Hukuman dikembalikan ke UU soal disiplin pegawai," kata Ema.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x