Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Resmi Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

- 11 Januari 2022, 14:41 WIB
Predator seks dan pelaku pemerkosaan kepada belasan santriwati, Herry Wirawan, resmi dihukum mati dan kebiri kimia.*
Predator seks dan pelaku pemerkosaan kepada belasan santriwati, Herry Wirawan, resmi dihukum mati dan kebiri kimia.* /yedi supriadi

PR TASIKMALAYA – Herry Wirawan tersangka kasus pelecehan seksual pada belasan santri di Bandung, resmi dihukum mati dan kebiri.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut sebesar Rp500 juta dan subside selama satu tahun penjara.

Keputusan hukuman mati Herry Wirawan itu disampaikan langsung oleh Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa, 11 Januari 2022.

“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 11 Januari 2022.

Baca Juga: Hal Menarik yang Terungkap pada Attack on Titan Season 4 Part 2 Episode 1, Salah Satunya Levi Sekarat!

Selain dihukum mati, Herry Wirawan juga diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” bebernya.

JPU Asep menilai, Herry Wirawan telah menyalahgunakan simbol agama dan lembaga pendidikan.

Asep menyayangkan, Herry justru menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya.

Baca Juga: Polemik Penggalangan Dana Gala Sky, Marissya Icha dan Kemensos Lakukan Diskusi Virtual

Oleh karena itu, belasan santri terjerat menjadi korban sikap asusila Herry.

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” terangnya.

Herry terancam melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3, Ayat 5 jo Pasal 78D UU RI nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumya, pada Selasa, 21 Desember 2021 JPU Asep menghadirkan dua orang saksi atas kasus yang menjerat Heri.

Baca Juga: Terungkap Alasan Memilih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: Kalau Uang, Lebih Tertarik China ...

“Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference,” bebernya.

Asep menerangkan, Herry terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan pesantren.

Pelanggaran tersebut bahkan dikategorikan telah melanggar UU Perlindungan Anak.

“Mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Pertama Terlihat Wajah atau Dua Burung? Ungkap Pikiran Bawah Sadar Anda

Sebelumnya juga, Asep sagat yakin jika Herry akan berujung diberi hukuman mati.

“Saya tidak berandai-anak. Nanti kita lihat (hukuman mati),” pungkasnya beberapa waktu lalu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah