Uang yang Digarong Rahmat Effendi Diduga Mengalir ke Partai Golkar, Ade Ginanjar Buka Suara

- 11 Januari 2022, 14:05 WIB
Sekretaris DPD Partai Golkar Ade Ginanjar akhirnya memberikan tanggapan soal dugaan uang yang digarong Rahmat Effendi masuk ke partainya.*
Sekretaris DPD Partai Golkar Ade Ginanjar akhirnya memberikan tanggapan soal dugaan uang yang digarong Rahmat Effendi masuk ke partainya.* //Antara/Hafidz Mubarak A/

Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah