Baca Juga: Jumlah Bencana Alam di Indonesia Sepanjang Tahun 2021 Capai 3.034, BNPB Berikan Rinciannya
"Kami pun sudah berkomunikasi dengan pak Yosef. Pak Yosef sendiri tidak keberatan justru," terangnya.
Sebelum didampingi ATS Lawfirm, Yoris sempat ditawarkan oleh Yosef untuk didampingi pengacara yang sama.
"Senang anaknya Yoris didampingi oleh pihak kami. Sebenarnya dari awal pun sudah ditawarkan pendampingan," imbuhnya.
Menurutnya, karena miskomunikasi yang berkepanjangan membuat keduanya memilih pengacara yang berbeda.
Baca Juga: 12 Link Twibbon Happy Graduation yang Cocok Diunggah ke Media Sosial Gratis
"Cuma karena ada miskomunikasi dan berkepanjangan butuh proses. Akhirnya setelah empat bulan kita dampingi," ungkapnya.
Rohman mengaku sudah memegang surat kuasa untuk mendampingi anak sulung Yosef itu.
"Resminya sudah ada. Saat dicabut 24, surat kuasanya sudah ada," terangnya.
Rohman menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan Yoris dan keluarganya untuk menerima pendampingan hukum.