Kassubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi menjelaskan bahwa korban bernama Fadli (22) awalnya menghubungi balai bantuan untuk keluarganya yang terdampak banjir.
Namun, saat ia sedang melakukan panggilan telepon, tiba-tiba dihampiri dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Sunardi menjelaskan tersangka langsung mengambil handphone milik korban namun mendapat perlawanan dari korban.
Kemudian, pelaku mengarahkan sebuah celurit ke arah korban sehingga melukai lengan dan kepala korban.
“Pelaku berhasil mengambil ponsel milik korban lalu melarikan diri. Kemudian saat korban berusaha mengejar pelaku bertemu dengan tim gabungan siaga banjir.
"Polsek dan kecamatan berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sedangkan, pelaku lainnya melarikan diri (DPO)," ujar Sunardi seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News.
Pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah diamankan diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjar.***