Curi Ponsel Milik Korban Banjir Jakarta, Pria Bekasi Dibekuk Polisi

- 4 Januari 2020, 19:52 WIB
Polsek Tambun berhasil meringkus pencuri handphone  milik korban banjir, Sabtu 4 Januari 2020
Polsek Tambun berhasil meringkus pencuri handphone milik korban banjir, Sabtu 4 Januari 2020 /

PIKIRAN RAKYAT - Sudah hampir empat hari banjir menerjang wilayah Jabodetabek. Banyak harta benda terbawa hanyut bahkan rusak.

Banyak warga dievakuasi karena banjir bisa mencapai atap rumah, sehingga tidak memungkinkan untuk warga bertahan dirumahnya masing-masing.

Namun, masih ada saja orang yang memanfaatkan situasi dibalik kesedihan orang-orang yang terkena dampak banjir.

Situasi para korban yang masih butuh mendapatkan bantuan serta evakuasi, membuat mereka kurang memperhatikan barang bawaan dan tidak fokus.

Baca Juga: Putra Tasikmalaya Wakili Indonesia di Forum Global Youth PBB

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PMJ News, anggota Polsek Tambun Polres Metro Bekasi berhasil meringkus satu pelaku pencurian dan satunya masih DPO.

Pelaku pencurian menggunakan kekerasan tersebut mencuri handphone milik korban banjir.

Satu pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka berhasil dibekuk di Jalan Sultan Hasanudin, Kampung Tambun RT 06 RW 01, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 4 Januari 2020.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Polsek Tambun berhasil mengamankan pelaku pencurian berisian TA (17) warga Sukatani.

Baca Juga: Jadi Viral Usai Video Dirinya Bentak Relawan Banjir Beredar, Camat Ciledug Minta Maaf

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi menjelaskan bahwa korban bernama Fadli (22) awalnya menghubungi balai bantuan untuk keluarganya yang terdampak banjir.

Namun, saat ia sedang melakukan panggilan telepon, tiba-tiba dihampiri dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Sunardi menjelaskan tersangka langsung mengambil handphone milik korban namun mendapat perlawanan dari korban.

Kemudian, pelaku mengarahkan sebuah celurit ke arah korban sehingga melukai lengan dan kepala korban.

Baca Juga: Viral Video Relawan Diduga Dibentak Oknum Pejabat Saat Hendak Menolong Warga Korban Banjir di Tangerang

“Pelaku berhasil mengambil ponsel milik korban lalu melarikan diri. Kemudian saat korban berusaha mengejar pelaku bertemu dengan tim gabungan siaga banjir.

"Polsek dan kecamatan berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sedangkan, pelaku lainnya melarikan diri (DPO)," ujar Sunardi seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News.

Pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah diamankan diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjar.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x