Cabut Izin Pesantren Pemerkosa Santri, Ini Kata Kemenag dan Kementerian PPPA

- 10 Desember 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi - Begini kata Kemenag dan Kementerian PPPA mengenai pencabutan izin pesantren yang pemiliknya memperkosa santri.
Ilustrasi - Begini kata Kemenag dan Kementerian PPPA mengenai pencabutan izin pesantren yang pemiliknya memperkosa santri. /Pixabay/ninocare

PR TASIKMALAYA - Soal pencabutan izin pesantren pemerkosa santri, Kemenag dan Kementerian PPPA memberikan tanggapan.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi melakukan pencabutan izin operasional Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung.

Kemenag melakukan pencabutan izin operasional atas dugaan pemerkosaan pemilik sekaligus pimpinan pesantren, berinisial HW pada belasan santri.

Pencabutan izin operasional pesantren kasus dugaan pemerkosaan santri dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani.

Baca Juga: Voice of Baceprot Band Metal Garut Manggung di Eropa: Hijab Simbol Cinta dan Damai!

"Mengambil langkah administratif dengan mencabut izin operasional pesantren," kata Dhani pada Jumat, 10 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Kemenag bersinergi bersama sejumlah madrasah, pada lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono.

"Kemenag bersinergi bersama madrasah, pada lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," ucap Waryono.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x