Saksi yang berada dalam perlindungan LPSK tersebut akan memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.
Baca Juga: Ramal Bencana Luar Biasa di 2022, Anak Indigo Ungkap Gempa Hebat pada Waktu Ini
Heri Irawan menjadi terdakwa atas tindak pidana pemerkosaan kepada santriwatinya.
Heri irwan merupakan pemilik pondok pesantren tempat santriwati tersebut belajar.
Berbagai kalangan mengecam tindakan yang dilakukan Heri Irawan terhadap para santriwatinya yang masih anak-anak.***