Kasus Pembunuhan Subang: Pengacara Yosef Desak Polisi Lakukan Hal Ini pada Danu

- 6 November 2021, 06:40 WIB
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mendesak polisi untuk ambil keputusan soal status Danu yang saat ini saksi dalam kasus pembunuhan Subang.
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mendesak polisi untuk ambil keputusan soal status Danu yang saat ini saksi dalam kasus pembunuhan Subang. /Tangkapan layar YouTube Indra Zainal Chanel

Menurutnya, Danu bisa menjadi tersangka karena melanggar pasal 221 ayat 2.

"Tetapkan saja Danu sebagai tersangka, melanggar pasal 221 ayat 2," ungkapnya.

Baca Juga: Bukan Harta, Vanessa Angel Titip Hal Berharga ke Manajernya Sebelum Meninggal Dunia: Mbak Aku...

"Setidaknya jelas kapasitasnya. Kalau dia disuruh, siapa yang menyuruh, apa maksudnya?" jelas Rohman.

Jika memang benar Danu diminta oleh seseorang untuk datang ke TKP, orang tersebut berpeluang menjadi tersangka.

"Kalau dia disuruh jelas ada pidananya, pasal 55. Sebutkan saja siapa yang menyuruhnya, dia ditetapkan sebagai tersangka, Danu juga sama," pungkas pengacara Yosef itu.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah