Menurut penuturan kuasa hukum Danu, kliennya itu mendatangi TKP atas permintaan oknum Bantuan Polisi (Banpol).
"Ada petunjuk mengarah ke saudara Danu. Mengapa dia ada di sana? Ini pertanyaan besar," ujar Rohman Hidayat.
Baca Juga: Lagu Kenangan Nicky Tirta Bersama Vanessa Angel yang Berjudul Indah Cintaku Lengkap dengan Liriknya
Ditanya bagaimana komentarnya menanggapi pernyataan dari pihak Danu tersebut, Rohman menilai pegawai Yosef itu sudah melakukan pelanggaran.
"Ketika wartawan bertanya ini gimana, itu jelas pelanggaran hukum," tegas Rohman.
Rohman menyebutkan bahwa Danu bisa dikenakan pasal 221 KUHP ayat 2 terkait perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Baca Juga: Gonta-ganti Pacar Saat Masih Muda, Iis Dahlia Larang Anak untuk Setia: Sejarah Itu...
"Melanggar pasal 221 KUHP ayat 2, sembilan bulan kurungan dan lain-lain ada di situ," terang Rohman.
Rohman mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan.
"Patutnya pihak kepolisian mengambil tindakan karena ini sudah mengganggu penyidikan," kata Rohman.