Terkait kondisi Eka, Sahrul Gunawan kemudian membeberkan tiga skema jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.
Pertama, bila warga itu terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka akan didata oleh Dinas Sosial (Dinsos).
Baca Juga: Amanda Manopo Bocorkan Batas Limit Nominal 'Duit' di ATM hingga Ade Bakti Terkejut: Kalau Minus?
Selanjutnya, Dinsos akan melaporkan warga tersebut ke Kementerian Sosial melalui sistem.
"Untuk didaftarkan sebagai peserta PBI-JK yg dibiayai oleh Pemerintah Pusat (APBN)," kata Sahrul Gunawan.
Yang kedua ialah didaftarkan sebagai peserta PD Pemda (Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemda) ke BPJS Kesehatan dengan pembiayaan dari APBD.
Baca Juga: Poppy Amalya Bongkar Kejujuran Zikri Daulay soal Henny Rahman yang Kini Menikah dengan Alvin Faiz
Ketiga, jika memerlukan pelayanan kesehatan segera namun belum mempunyai jaminan kesehatan, maka dapat memakai SKTM dari anggaran Dinkes.
Bila ingin memperoleh informasi apapun, warga bisa datang langsung ke PUSKESOS (Pusat Kesejahteraan Sosial).
Sahrul Gunawan menilai bahwa kedepannya pendataan warga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan harus diperkuat oleh PUSKESOS.