Datangi Kepala Kejaksaan Negeri Garut Baru, HMI Garut Audensikan Kasus Dugaan Tipikor Pokir BOP dan Reses

- 23 Agustus 2021, 18:56 WIB
HMI cabang Garut diterima oleh Kepala Kejaksaan dalam pembahasan yang juga audensikan soal kasus dugaan Tipikor BOP dan reses.
HMI cabang Garut diterima oleh Kepala Kejaksaan dalam pembahasan yang juga audensikan soal kasus dugaan Tipikor BOP dan reses. //PikiranRakyat-Tasikmalaya.com

Selain itu menurutnya, meskipun akan ada interpensi begitu kencang dalam penanganan kasus tersebut, HMI berharap Kejaksaan Negeri Garut bisa menjalankan sesuai dengan pedoman perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, pada Audensi tersebut Sulton Hidayatulloh menyampaikan HMI meminta kepada Kejari yang baru untuk mengevaluasi kinerja internal Kejaksaan Negeri Garut untuk senantiasa menjalankan prinsip-prinsip good governance di bidang-bidangnya.

Baca Juga: Akui Sudah Tak Peduli pada Henny Rahman dan Alvin Faiz, Zikri Daulay: Kadar Hati Orang Beda

"Kehadiran HMI Cabang Garut dalam mengawal kasus ini, mengedepankan objektivitas tidak melihat siapa yang di untungkan dan siapa yang di rugikan," ucapnya.

Menurutnya, HMI kokoh dalam pendirian independensi supaya supremasi hukum di Kabupaten Garut bisa ditegakan.

"HMI Garut datang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dangan kabupaten Garut yang maju dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dengan mengedapankan istilah fiat justicia ruat caelum, menegakan keadilan walau langit akan runtuh," ungkapnya.

Baca Juga: Israel Buktikan Pemberian Vaksin Booster Ampuh Tekan Laju Penularan Covid-19

Sementara, Sekretaris Umum HMI cabang Garut Fajar Alamsyah menyatakan dugaan kasus ini sudah hampir 3 tahun tidak selesai.

"Sebagaimana yang telah kita ketahui kasus dugaan tipikor ini sudah hampir 3 tahun dan sudah dua pergantian kajari yang menjadi pimpinan kejari di kabupaten garut, dari mulai pak Azwar dan terakhir pak Sugeng Riadi, masih belum ada pemokusan dalam penyelesaian kasus tersebut," ujarnya.

Menurut Fajar Alamsyah, mereka hanya berjanji untuk menyelelasikan namun tidak selesai, padahal klasifikasi dari kasus tersebut extra orginering crime atau kejahatan yang sangat luar biasa artinya penyelesaiannya harus luar biasa juga.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah