Hengky Kurniawan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Tahun 2020

- 27 Juli 2021, 13:00 WIB
Wabup Bandung Barat, Hengky Kurniawan dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.
Wabup Bandung Barat, Hengky Kurniawan dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. /Instagram.com/@hengkykurniawan

PR TASIKMALAYA - Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hengky Kurniawan dipanggil KPK dengan statusnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Pemanggilan Hengky Kurniawan terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Siapkan Strategi Hadapi Covid-19: Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 atas nama Hengky Kurniawan," kata Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 27 Juli 2021.

Ali Fikri menerangkan bahwa pemanggilan Hengky Kurniawan itu untuk saksi Aa Umbara Sutisna (AUS) yang diduga telah melakukan korupsi bansos Covid-19.

Pengadaan bansos Covid-19 tersebut diketahui dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020.

Baca Juga: Bandung Barat Masuk Zona Merah, Hengky Kurniawan: Jangan Mudik, Jangan Berkerumun

Ali mengungkapkan bahwa Hengky Kurniawan diketahui diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Sampai saat ini, KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 tersebut.

Menurut KPK, Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara diduga telah menerima sejumlah aliran dana dari kontraktor yang mengerjakan proyek bansos Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sentil Hubungan Billy Syahputra dan Amanda Manopo, ini Reaksi Billy!

"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dengan berbagai persentase," terang Ali Fikri.

Saat ini, Aa Umbara telah ditetapkan sebagai saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 tersebut.

"Yang diterima tersangka dari para kontraktor yang mengerjakan proyek bansos pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," lanjut Ali.

Baca Juga: KPK Tetapkan Aa Umbara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19, Ridwan Kamil Prihatin: Sangat Tidak Terpuji

Selain Aa Umbara, KPK juga memeriksa sejumlah orang, di antaranya M Totoh Gunawan (MTG) yang merupakan pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Sama seperti Aa Umbara, Totoh ditetapkan KPK sebagai saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Ali mengungkapkan bahwa Aa Umbara tidak hanya menerima sejumlah uang.

Baca Juga: Jelang Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, Hengky Kurniawan Minta Masyarakat Tahan Diri untuk Berlibur

"Tim penyidik mengonfirmasi dugaan adanya pemberian sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada tersangka AUS agar jatah paket pengadaan bansos yang diterima tersangka MTG bertambah," ungkap Ali.

Totoh diketahui mendapatkan proyek pengerjaan paket bansos Covid-19 senilai Rp15,8 miliar.

Tidak hanya Aa Umbara dan Totoh Gunawan yang terseret kasus dugaan bansos Covid-19 ini.

Baca Juga: Innalillahi Wa inna Ilaihi Roijun, Hengky Kurniawan Tiba-tiba  Sampaikan Kabar Duka

Anak Aa Umbara yang merupakan pihak swasta, Andri Wibawa ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Andri Wibawa diketahui memakai bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilu (SJ).

Andri mendapat proyek pengerjaan senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bansos Covid-19.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x