“Dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta,” tambahnya.
Berikut langkah kebijakan jelang Hari Raya Idul Fitri, diantaranya:
A.Himbauan agar warga Jabodetabek tidak lakukan perjalanan lintas kampung, Kota dan Provinsi
Baca Juga: Unggahan Terakhir Sapri Pantun Sebelum Meninggal Dunia: Bismillah
Kecuali untuk hal-hal terkait tugas, sakit, duka cita dan kehamilan, silaturahmi dan halal-bihalal dianjurkan secara virtual.
B. Kegiatan ziarah di pemakaman ditiadakan dari 12-16 Mei 2021.
C. Tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat saja.
Baca Juga: Tengku Zulkarnain Tutup Usia yang ke-57, Fadli Zon: Beliau Ulama yang Berani dan Kritis
Di Jakarta, warga dengan KTP non DKI tidak bisa mengunjungi tempat wisata. Tempat Pemakaman pun ditutup untuk ziarah.
Kita selaraskan semua kebijakan untuk mengurangi mobilitas warga di Jabodetabek dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran.