Oded mengatakan, sanksi terhadap ASN yang kedapatan melakukan kegiatan mudik lebaran mulai dari lisan, tertulis, hingga yang terberat sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Baca Juga: Bantah Pemerintah Ulur Waktu Tanggapi KLB Deli Serdang, Mahfud MD: Ini Sesuai UU dan Sangat Cepat
Oded juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Oded berpendapat, di masa pandemi sebaiknya masyarakat dapat menahan diri untuk melakukan mudik demi menekan potensi penyebaran Covid-19.
"Kalau untuk masyarakat, saya juga tetap mengimbau kepada masyarakat sebaiknya seperti tahun lalu untuk tetap melaksanakan aturan dan kebijakan dari pemerintah. Lebarannya di Bandung saja," tandasnya.
Lebih lanjut, pelarangan mudik Lebaran itu juga dituturkan Muhadjir Effendy mulai diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.***(Tommy Riyadi/Prfmnews.Pikiran-Rakyat.com)