Soal Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil: yang Menolak Tanpa Alasan Jelas Bisa Terancam Hukum

- 13 Januari 2021, 10:11 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil /dok Humas Jabar

Berdasarkan keterangan dari Profesor Kusnadi sebagai tim ahli vaksin Biofarma, setelah disuntikkan, vaksin tersebut akan memicu munculnya 99 persen antibodi.

“Vaksin yang (masuk) ke Indonesia terbagi dua. Ada vaksin Bio Farma Sinovac yang saya jadi relawan, dan saya sudah disuntik dua kali,” tutur Ridwan Kamil.

“Ada vaksin yang beli jadi, yang minggu ini akan diedarkan, ada merek Pfizer, ada merek Astra Zeneca, ada merek Sinovac sendiri,” sambungnya.

 Baca Juga: Selain Berfungsi untuk Kesehatan Mata, Wortel Ternyata Juga Bisa Tingkatkan Kesuburan pada Pria

WHO menyebut bahwa efikasi vaksin minimal adalah 50 persen. Di Indonesia, efikasi vaksin mencapai 65,3 persen dan termasuk sudah sangat baik untuk digunakan.

Sinovac telah dibeli pemerintah pusat untuk digunakan dalam tahap satu vaksinasi. Sedangkan merek-merek lain, termasuk Bio Farma, akan digunakan di tahap dua dan tiga.

Pada tahap satu ini, vaksin, di antaranya, akan disuntikan kepada pemimpin negara dan daerah, kemudian tenaga kesehatan, dan mereka yang bekerja pada pelayanan publik.

Perihal hak atau kewajiban, Ridwan Kamil menerangkan bahwa dalam situasi pandemi, itu adalah kewajiban. Kecuali bila tidak dalam situasi pandemi, statusnya adalah pilihan.

 Baca Juga: Subsidi Komoditi Sering Disalahgunakan, Susi Pudjiastuti Beri Saran: Ganti Saja dengan Bibit Gratis

“Kalau sudah situasi darurat pandemi, anda-anda yang sudah terdaftar, sudah diharapkan datang, dan tidak melaksanakan, itu masuk kategori membahayakan keselamatan masyarakat dan negara,” Ridwan Kamil menegaskan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x