Baca Juga: Tanggapi Aksi Benny Wenda, Puan Maharani: Jangan Kasih Ruang untuk Separatisme Provokasi
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020, hingga Jumat, 1 Januari 2021.
Kemudian, mengimbau masyarakat tidak berwisata ke daerah yang berstatus Zona Merah saat libur panjang bulan Desember ini untuk mencegah penambahan kasus Covid-19.
Berdasarkan data periode 23 November 2020 hingga 29 November 2020, enam daerah di Jabar berstatus Zona Merah, yakni Kabupaten Indramayu, Purwakarta, Karawang, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Banjar.*** (Novianti Nurulliah / Pikiran Rakyat)