Cegah Penyebaran Covid-19, Pemda Jawa Barat Usulkan Persingkat Waktu Libur

- 29 November 2020, 17:45 WIB
Forum diskusi yang diikuti oleh Ridwan Kamil.
Forum diskusi yang diikuti oleh Ridwan Kamil. //jabarprov.go.id/

Baca Juga: Soal Edukasi, Akademisi Ingatkan Bahwa Orang Tua Penting untuk Rutin Ajak Anak Berdialog

Adapun rinciannya adalah 24 Desember 2020, Cuti bersama Hari Natal, Jumat tanggal 25 Desember 2020 Hari Natal.

Kemudian pada 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan, Senin-Kamis tanggal 28-31 Desmber 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, dan 1 Januari 2021 libur tahun baru.

Lalu, pada tanggal 2 dan 3 Januari 2021 libur akhir pekan, sehingga total libur tanpa jeda adalah 11 hari.

Berkaca pada libur panjang di bulan Oktober 2020 lalu, lanjut Ridwan Kamil, Satuan Tugas Covid-19 Jabar yang melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang meintas di area wisata didapati 400 orang reaktif.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Joko Widodo

Kemudian dilanjut dengan tes PCR, dinyatakan 10 orang positif Covdi-19.

"Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur panjang kemarin menimbulkan Covid-19, tapi kedisiplinan 3M pun meinigkat," kata Gubernur Jabar itu.

"Seperti hitungan matematika, yaitu ada keramaian ada Covid-19, tidak ada keramaian tidak ada Covid-19, libur panjang ada keramaian, pasti ada (penularan) Covid-19," tutupnya.

Namun, Presiden Joko Widodo rencananya akan mengevaluasi dan memutusan sendiri libur panjang akhir tahun ini setelah pembahasan lanjutan pada awal pekan depan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah