Polisi Sita Belasan Sepeda Listrik yang Masih Berkeliaran di Jalan Raya Bandung

20 Agustus 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi sepeda listrik. /Freepik/

PR TASIKMALAYA - Pihak Kepolisian wilayah Kota Bandung menyita belasan unit sepeda listrik yang masih berkeliaran di jalan raya.

Polisi menyita belasan unit sepeda listrik tersebut dari beberapa wilayah di jalan raya Kota Bandung. Penyitaan itu menindaklanjuti sosialisasi sebelumnya.

Sebelum melakukan penyitaan, Polrestabes Bandung telah melakukan sosialisasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Terkait dengan hal tersebut, Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga: Marak Terjadi Kecelakaan, Kemenhub Sebutkan Syarat Pengguna Sepeda Listrik!

Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui laman Instagram @tmcpolrestabesbandung, pihaknya berhasil menyita belasan unit dalam kurun waktu 2 minggu.

Penggunanya mulai dari anak-anak hingga dewasa yang tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (3) Permenhub No 45 Tahun 2020.

"Sesuai dengan sosialisasi penggunaan sepeda listrik yang sudah kami lakukan di awal, kali ini sudah disita belasan sepeda listrik yang digunakan di jalan raya," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, S.H., S.I.K.

Sementara itu, pihaknya akan memanggil pemilik sepeda listrik tersebut usai dilakukan penyitaan. Nantinya, pemilik akan diminta untuk membuat surat pernyataan.

Baca Juga: E-Run Sepeda Listrik Karya Anak Bangsa Siap Diproduksi Massal, Sandiaga Uno: Ayo Dukung Inovasi Dalam Negeri

"Sepeda listrik yang sudah disita akan dipanggil pemiliknya ke kantor kemudian membuat surat pernyataan," katanya.

Adapun isi surat pernyataannya adalah berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi mengoperasikan ssepeda listrik sesuai dengan ketentuan di Permenhub No 45 Tahun 2020.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler