Masih Banyak Kecamatan dalam Zona Waspada Covid-19, Pos PSBB di Bandung akan Ditiadakan

31 Mei 2020, 09:39 WIB
SUASANA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020). Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan secara proporsional sejak Sabtu, 30 Mei 2020.

Meski setiap kecematan hingga kini masih masuk ke zona hitam atau waspada Covid-19.

"Kalau dilihat tiap kecamatan masih hitam, ada yang merah dua kecamatan, kita tetap semuanya akan kita awasi," katanya dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara. 

Baca Juga: Donald Trump Ancam Tembak Pengunjuk Rasa, Kicauan Taylor Swift Tuai Dukungan Warganet

PSBB proporsional ini akan dilakukan di mana warga masih diberi kelionggaran, salah satunya rumah ibadah yang dibuka kembali.

Pos pemeriksaan juga akan dihilangkan, dan petugas PSBB yang sebelumnya ditugaskan di pos akan dikerahkan ke sejumlah fasilitas yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB proporsional.

"Pos pemeriksaan tidak ada, tapi kita sosialisai dan edukasi masih ditingkatkan, personel juga disebar ke tempat kerumunan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Para petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI bakal melakukan penjagaan dan mengawasi batas kerumunan di sejumlah tempat.

Baca Juga: Habiskan Waktu Satu Bulan, APD Karya Anak Bangsa Lolos Setifikasi ISO di Amerika

Jika ada tempat yang melanggar batas kapasitas menurutnya, pihak kepolisian bakal menindak secara persuasif dengan meningkatkan pengelola tempat agar memperhatikan aturan.

"Kita lihat nanti, kalau misalnya diingatkan masih bisa ya tidak apa-apa. Ada anggota yang berjaga di tempat, ada juga yang patroli," ujar Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono.

Sejumlah tempat yang akandiawsi oleh para petugas gabungan yakni, seperti pasar, rumah makan, dan tempat lainnya yang berpotensi adanya kerumunan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler