Cabut Izin Pesantren Pemerkosa Santri, Ini Kata Kemenag dan Kementerian PPPA

10 Desember 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi - Begini kata Kemenag dan Kementerian PPPA mengenai pencabutan izin pesantren yang pemiliknya memperkosa santri. /Pixabay/ninocare

PR TASIKMALAYA - Soal pencabutan izin pesantren pemerkosa santri, Kemenag dan Kementerian PPPA memberikan tanggapan.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi melakukan pencabutan izin operasional Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung.

Kemenag melakukan pencabutan izin operasional atas dugaan pemerkosaan pemilik sekaligus pimpinan pesantren, berinisial HW pada belasan santri.

Pencabutan izin operasional pesantren kasus dugaan pemerkosaan santri dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani.

Baca Juga: Voice of Baceprot Band Metal Garut Manggung di Eropa: Hijab Simbol Cinta dan Damai!

"Mengambil langkah administratif dengan mencabut izin operasional pesantren," kata Dhani pada Jumat, 10 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Kemenag bersinergi bersama sejumlah madrasah, pada lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono.

"Kemenag bersinergi bersama madrasah, pada lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," ucap Waryono.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Sisi Kamu Menyelesaikan Masalah Bisa Diungkap Orang Lain dari Ini

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan hukuman kebiri tidak cukup untuk pelaku pemerkosaan santri.

Hukuman kebiri tak cukup bagi pelaku pemerkosaan santri disampaikan oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya," ucap Nahar pada Kamis, 9 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Menurut Nahar, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung.

Baca Juga: Sule Buka Suara Usai Dikabarkan Ribut dengan Andre Taulany: Mentang-mentang Programnya Banyak...

"Dalam penanganan, serta pemulihannya," kata Nahar.

Sebagai informasi, pelaku didakwa memperkosa sebanyak 12 santri pada tahun 2016 hingga 2021 dan telah masuk ke pengadilan.

Sidang kasus dugaan pemerkosaan santri itu juga telah masuk ke pemeriksaan beberapa saksi pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler