PR TASIKMALAYA − Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan memberi dampak kerugian bagi banyak pihak, salah satunya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi target dari program BPUM dari Pemkab Bandung.
Pendaftaran program BPUM dibuka mulai 29 Juli 2021, hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.
Penerima program BPUM Kabupaten Bandung akan mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 31 Juli 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Fokus pada Bakat
Serta akan mendapatkan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
Dengan catatan, program BPUM Kabupaten Bandung ini dikhususkan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @infoumkm.id pada 30 Juli 2021 diinfokan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.
Baca Juga: Bukan Rizky Billar dan Rizki DA, Lesti Kejora Ungkap Sosok Cinta Pertamanya, Siapa?
Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SuratKeterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 31 Juli 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Hambatan Akan Dihadapai
Calon peserta penerima program BPUM Kabupaten Bandung juga diharuskan memenuhi persyaratan pemberkasan atau file yang diunggah di laman resmi BPUM Kabupaten Bandung sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha
Baca Juga: Teuku Wisnu Hibur Shireen Sungkar Setelah Sakit. Sang Anak Heran Melihat Tingkah Laku Ayahnya
Serta, berikut tata cara pendaftaran online BPUM Kabupaten Bandung
1. Buka website https://bpum.bandungkab.go.id/
2. Upload KTP/KK/NIB/foto ke form BPUM Online
3. Jika data sudah sesuai lalu klik 'Daftar'.***