Ridwan Kamil Beri 9 Langkah Penegakan Hukum Pelanggar PPKM Darurat

17 Juli 2021, 09:31 WIB
ILUSTRASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sembilan langkah penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR TASIKMALAYA - Sejumlah penertiban mengenai pelanggaran PPKM Darurat telah terjadi di berbagai daerah.

Penegakkan hukum mengenai pelanggaran PPKM Darurat sendiri mendapatkan sorotan dari netizen.

Berbagai macam cara dilakukan petugas lapangan untuk menertibkan pelanggar PPKM Darurat, akhirnya viral di kalangan netizen.

Baca Juga: Bukan Sule, Ternyata Putri Delina yang Dijadikan Tempat Curhat Kala Rizky Febian dan 2 Adik Lainnya Rindu Ibu

Penegakkan hukum yang terjadi di sejumlah daerah yang menjadi viral di kalangan netizen tidak luput dari perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil memberikan himbauan untuk tetap taat terhadap protokol kesehatan kepada semua pihak.

"Mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral. Dengan ini saya sampaikan himbauan kepada semua pihak untuk taat pada aturan dan prokes di masa sulit untuk semua orang," tulis Ridwan Kamil melalui akun Instagram @ridwankamil dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Ungkap Penghasilan Selebgram dan Youtuber Tante Ismi, Beli Rumah 1,6 M hingga Ingin Buat Kontrakan!

Ridwan Kamil selaku pemimpin daerah, memberikan gambaran mengenai penegakkan hukum saat pandemi Covid-19.

Melalui unggahan di media sosial Instagramnya, Ridwan Kamil menuliskan 9 hal mengenai penegakan hukum pandemi Covid-19.

Pria yang sering disapa Kang Emil ini meminta penegak hukum untuk memahami urutan pemberian sanksi.

Baca Juga: Heboh Video Syur dengan Gisel di Beberapa Kota, Nobu: Berharap Badai Ini Cepat Berlalu

"Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi," katanya.

Berikut adalah penegakan Hukum Pandemi Covid-19 yang disusun oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pelanggar Ringan

Baca Juga: Di Tengah Kesibukan sebagai Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Tetap Rajin Olahraga Malam

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sembilan langkah penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat.* Tangkapan layar Instagram @ridwankamil

Baca Juga: Langka Pasokan Vaksin Covid-19, Anak Muda Korea Selatan ‘Perang Jempol’ Demi Satu Dosis

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis

Pelanggar Sedang

Baca Juga: Soal PPKM Darurat, dr. Tirta: Terlalu Memihak, Harusnya Warga yang Penghasilannya Harian Diberi Tunjangan

3. Penyitaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP

4. Memberikan hukuman sosial

5. Pengumuman terhadap publik

Baca Juga: Inul Daratista dan Vicky Burki Bertemu, Keduanya Miliki Hobi yang Sama, Apakah Itu?

Pelanggar Berat

6. Dikenakan denda

7. Penghentian sementara

8. Penghentian tetap

Baca Juga: Jokowi Batalkan Vaksin Covid-19 Berbayar, Hidayat Nur Wahid: Akhirnya Dikabulkan...

9. Pembekuan Izin usaha

Ridwan Kamil meminta kepada penegak hukum agar tidak langsung memberikan denda bagi pelanggar PPKM.

"Jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu. Jangan langsung ke no 6 yaitu proses denda.

Baca Juga: Lesti Kejora Bongkar 'Kata' Pertama Saat Bertemu Rizky Billar, Irfan Hakim: Mereka Sama-sama Sakit

"Apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan," ungkap Ridwan Kamil.

Pemberian sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat ini harus dilakukan secara humanis dan manusiawi.

Dengan adanya penegakkan hukum mengenai pelanggar PPKM Darurat, Ridwan Kamil berharap bisa saling bekerja sama dan saling memahami.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler