Ombudsman Bakal Periksa Tingkat Pelayanan Publik Pemerintah Pusat, Daerah dan Lembaga lain yang Dibiayai APBN

2 Juni 2021, 14:50 WIB
Workshop Ombudsman RI sebelum memantapkan survei yang akan dilakukan nanti. /dok. Ombudsman RI Jawa Barat/

PR TASIKMALAYA - Ombudsman RI bakal segera melaksanakan survei penilaian dan pemeriksaan standar pelayanan publik untuk tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga termasuk pemerintah daerah serentak di seluruh Indonesia.

Survei ini dilakukan Ombudsman RI untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pelayanan publik yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dari survei, nanti bisa diidentifikasi apakah tingkat pelayanan publik sudah sesuai atau masih jauh dari standar yang sudah ditentukan sesuai dengan UU UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Akui Takut Akan Kematian? Hotman Paris Teringat Hartanya Saat Terbaring Lemah di Rumah Sakit

Menurut Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengamanatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik.

“Pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah,” tutur dia pada 1 Juni 2021, melalui siaran pers yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Termasuk pelayanan publik di BUMN, BUMD dan BHMN, serta badan swasta atau perorangan yang memang memiliki tugas pelayanan publik tertentu yang dibiayai APBN, APBD seluruhnya atau sebagian dananya,

Baca Juga: Ditanya Soal Lokasi Pasti Lamaran, Lesti Kejora: di Mana Aja yang Penting Selamat

Berdasarkan tufoksi atau tugas dan fungsi serta  wewenang tersebut lanjut dia mengatakan,  maka Ombudsman RI mendorong pemerintah pusat dan daerah bisa mengelola pemerintahan yang transparan, bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

“Dimana hal tersebut merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat,” tegas dia.

Adapun untuk pemilihan fokus pemeriksaan pada aspek seperti transparansi, bersih, terpercaya, efektif dan demokratis tersebut.

Baca Juga: Setelah Menikah dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Ungkap Akan Tetap Bernyanyi: Sudah Mendarah Daging

Lantasan standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan.

“Sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas, dan abai terhadap standar pelayanan publik mengakibatkan buruknya kualitas pelayanan,” kata dia.

Selain itu, bertujuan untuk mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas reformasi birokrasi nasional di Indonesia.

Baca Juga: Cara Berpegangan Tangan Tunjukan Seberapa Kuat Hubungan dengan Pasangan, Ada yang Sudah Muak

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat Dan Satriana menambahkan, survei kepatuhan bertujuan untuk memperbaiki peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dan pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat dan daerah sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tambah dia.

Untuk diketahui, sebelum melakukan survei tersebut Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan persiapan survei kepatuhan berupa workshop dengan tema Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan Menggunakan Unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian Dan Kantor Pertanahan (24-25/05/2021).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Pengamat Pelayanan Publik Haneda Sri Lastoto dan Rusfian Efendi dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler