Batasi Mobilitas Antardaerah, Warga yang Akan Keluar dan Masuk Wilayah Jabar Wajib Bawa SIKM

1 Mei 2021, 20:30 WIB
Warga yang akan masuk dan keluar wilayah Jawa Barat wajib bawa SIKM.* /Humas Pemda Provinsi Jawa Barat

PR TASIKMALAYA - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non mudik.

Daud mengatakan perjalanan dinas atau bekerja wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM).

Syarat kepemilikan SIKM bagi yang akan melakukan perjalanan mendesak atau mudik tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Kemenaker Limpahkan Subsidi dan Pelatihan, Menaker: Kita Tidak Berhenti di Sini

“Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021,” tutur dia dalam siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 1 Mei 2021.

Surat edaran tersebut, lanjut Daud, ditujukan kepada bupati atau wali kota se-Jawa Barat dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat agar bisa diterapkan di wilayahnya masing-masing.

Penanganan pelaku perjalanan lintas batas antar provinsi sudah tercantum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Nissa Sabyan Sempat Ditolak Ayus Sabyan dan Digantungkan Berbulan-bulan: Ah Kayaknya Pengen!

Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut, agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya.

“Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19 bisa dibatasi,” kata dia.

Menurut Daud Achmad, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat saat ini terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021.

Baca Juga: Tutup Rapat dari Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Malu: Pas Udah Nikah, Aku Nongkrong Dulu

Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten dan kota. 

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap dia.

Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jawa Barat sedang menurun, dan ini harus dipertahankan bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Manchester United vs Liverpool, Tuan Rumah Saat Ini Berada di Jalur Kemenangan

Operasi Gabungan Batasi Mobilitas Antardaerah Libatkan TNI dan Polri

Ia menambahkan operasi gabungan antar provinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan satpol PP, dinas perhubungan, dinas Kesehatan, termasuk dari TNI dan Polri.

“Operasi gabungan digelar di titik-titik yang sudah disepakati,” tambah dia.

Baca Juga: Ayus dan Nissa Sabyan Terlihat Duduk Bersama, Netizen: Salfok Sama Perut Nissa

Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota harus membangun kondusifitas antardaerah kabupaten dan kota, serta menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten dan kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” tegas dia. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler