Soroti Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Astana Anyar, Kapolri: Kita Tindak Tegas

20 Februari 2021, 20:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kasus Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti dan kesebelas anggotanya yang diamankan oleh Propam Polda Jabar karena diduga penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya siap memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti dalam kasus tersebut.

"Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi. Kita tindak tegas," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Terpilih Gibran-Teguh akan Dilantik Pekan Depan, Acara Digelar Virtual

Kapolri juga menambahkan bahwa pihaknya akan secara tegas menindak para anggota yang melanggar tersebut dengan aturan Propam serta pidana.

"Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada," sambungnya.

Di sisi lain, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengungkapkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan terkait anggota yang menyalahgunakan narkoba dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Terbaru 2021, Kementerian PUPR Butuhkan 200 Tenaga Pendamping Masyarakat BBWS Citarum

"Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri, menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa jajaran Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap Kapolsek Astanaanyar, yakni Kompol Yuni Purwanti bersama sebelas anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba pada 16 Februari 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Yuni Purwanti dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Langkah-Langkah Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Yuni Purwanti sendiri saat ini diketahui sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan pihak Polda Jabar masih berusaha mendalami keterlibatan Yuni dan anggotanya dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba oleh anggota kepolisian yang bertugas di Astanaanyar.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polda Jabar kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap anggota kepolisian yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca Juga: Anies Klaim DKI Jakarta ‘Tidak Banjir’, Ferdinand Hutahaean: Konyolnya, Gubernur Jualan Cerita!

Dari penangkapan ini, diketahui jika Kapolsek Astanaanyar beserta beberapa anggotanya positif narkoba setelah melakukan tes urine.

 Atas kasus ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan jika mereka terbukti bersalah dalam kasus ini, maka akan ada tindakan tegas.

Terdapat dua pilihan penindakan dalam kasus ini, yakni dipecat atau dipidana, atau bahkan keduanya, yakni dipecat dan dipidana.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler