RS UMMI Diduga Tutupi Hasil Swab HRS, Satgas Covid-19 Singgung Sanksi Pencabutan Izin

29 November 2020, 10:07 WIB
RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq dirawat /Iyud Walhadi

PR TASIKMALAYA - Sampai saat ini, polemik soal hasil swab test Habib Rizieq Shihab masih menjadi perbincangan publik.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Kota Bogor telah melaporkan penutupan hasil test swab kepada pihak kepolisian.

Saat ini, Pemkot Bogor dikabarkan akan memberikan sanksi keras hingga melakukan penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Baca Juga: Soroti Penurunan Baliho HRS, Andi Arief: Demi Kepentingan Pribadi Presiden

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian terhadap sanksi dengan landasan Perwali 107/2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustiansyah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: HRS Tutupi Hasil Swab, Ferdinand Hutahaean: Pendataan untuk Menyelamatkan Nyawa

Menurut informasi, Imam Besar Front Pembela Islam tersebut dirawat di RS UMMI sejak Rabu, 25 November 2020.

Kemudian, Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta pihak RS untuk melakukan swab test kepada Rizieq Shihab.

"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tuturnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bogor Janji Tak Publikasikan Hasil Tes Swab Habib Rizieq

Satgas Covid-19 mengatakan, ada suatu sanksi bagi pihak rumah sakit mencoba menghalangi proses penegakan aturan dalam penanggulangan Covid-19 ini berupa penutupan izin tempat usaha.

"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ucapnya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler