Afrika Selatan Ajukan Kasus ke Pengadilan Tinggi PBB dan Anggap Israel Lakukan Genosida

- 30 Desember 2023, 15:26 WIB
Pasukan penjajah Israel terus menggempur Gaza tengah.
Pasukan penjajah Israel terus menggempur Gaza tengah. /Pasukan Pertahanan Israel/Handout via REUTERS/

PR TASIKMALAYA - Agresi militer dari pasukan militer Israel di Gaza masih tetap berlangsung hingga hari ini. Al-Jazeera menyebut bahwa hari ini telah masuk hari ke-85 sejak serangan pertama di 7 Oktober 2023 lalu.

Menanggapi hal ini, banyak negara di dunia yang mengajukan kasus dengan berbagai tuduhan pada Israel ke pihak pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu yang terbaru adalah Afrika Selatan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari AP News, Sabtu 30 Desember 2023, negara tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023, telah mengajukan sebuah kasus dengan tuduhan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza.

Dalam pengajuan kasus yang dikirim ke pengadilan tinggi PBB tersebut, Afrika Selatan meminta agar pengadilan memberikan ultimatum pada Israel agar segera menghentikan serangannya.

Baca Juga: Update Terbaru di Gaza: Warga Palestina yang Tewas Capai Lebih dari 21 Ribu Jiwa

Laporan yang kemudian menyebar secara cepat tersebut kabarnya telah ditanggapi oleh Israel dengan sebuah penolakan. Selain itu, mereka akan terus melakukan serangan.

Dalam sebuah laporan surat kabar tersebut disebut bahwa salah satu negara maju di benua Afrika itu tindakan Israel memiliki sifat genosida di dalamnya. Sebab terdapat tujuan untuk juga menghancurkan seluruh warga Palestina.

“Tindakan dan kelalaian Israel, bersifat genosida. Karena dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza,” tulis laporan tersebut.

Diketahui, Afrika Selatan merupakan salah satu negara yang sejak lama telah aktif memberikan kritik secara keras pada Israel atas perlakuan mereka pada Palestina.

Dalam hal ini, Presiden mereka, Cyrill Ramaphosa bahkan dikabarkan telah memberikan persamaan antara apa yang dilakukan Israel pada Palestina dengan segregasi rasial apartheid di yang sempat terjadi di negara mereka dulu.

Negara yang sempat menjadi tuan rumah Piala Dunia sepak bola itu meminta pada pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu untuk mengeluarkan perintah sementara pada Israel agar menghentikan serangan mereka.

Baca Juga: Presiden Israel Nyatakan Siap untuk Gencatan Senjata Lagi di Gaza untuk Bebaskan Sandera

Menurut konfirmasi dari pengadilan tinggi PBB, sidang dari adanya laporan ini akan segera dilakukan dalam beberapa hari atau minggu ke depan. Dimana penyelesaiannya diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Meski demikian, perintah yang bersifat sementara dari adanya tuntutan ini dipercaya dapat dilakukan dalam waktu dekat. Paling tidak, dapat berjalan beberapa minggu ke depan.

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri Israel menyebut bahwa tuduhan dan laporan kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, mereka menyebut bahwa laporan itu hanya berisi hinaan dan tuduhan mentah.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x