PR TASIKMALAYA - Pangeran Archie dan Putri Lili, dua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat mulai gunakan gelar kerajaan.
Penggunaan gelar kerajaan Pangeran Archie dan Putri Lili dapat dilakukan usai aksesi Raja Charles III.
Setelah Raja Charles III secara resmi dinyatakan berdaulat, anak dan cucunya menerima gelar baru.
Berikut nasib 2 anak Pangeran Harry dan Meghan Markle usai aksesi Raja Charles III, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari US Magazine.
Pangeran Harry dan Meghan Markle menyerahkan posisi kerajaan resmi saat mundur dari peran mereka sebagai bangsawan senior pada tahun 2020.
Namun sekarang, 2 anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat disebut pangeran serta putri, karena kakek nenek mereka adalah raja yang memerintah.
Raja George V awalnya memutuskan pada tahun 1917 bahwa gelar kerajaan pangeran dan putri harus diberikan kepada setiap anak dari putra raja.
Namun, tiga anak Pangeran William dan istrinya, Kate Middleton yakni Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis, memiliki gelar tersebut selama pemerintahan Ratu Elizabeth II, usai mengubah dekrit untuk memasukkan semua anak Duke of Cambridge.
Baca Juga: Ayo! Dapatkan Promo dari PLN Guna Tambah Daya Listrik dengan Biaya Murah, Begini Caranya