Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Inilah Gelar Baru Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle

- 9 September 2022, 08:56 WIB
Inilah gelar baru anak Pangeran Harry dan Meghan Markle setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia.
Inilah gelar baru anak Pangeran Harry dan Meghan Markle setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia. /REUTERS/Toby Melville

PR TASIKMALAYA - Kabar duka kini datang dari keluarga Kerajaan Inggris lantaran Ratu Elizabeth II meninggal dunia. 

Hal ini membuat banyak pandangan dunia tertuju pada Ratu Elizabeth II dan keluarga kerajaan. 

Salah satu sorotan masyarakat datang pada anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle setelah kepergian Ratu Elizabeth II. 

Tampaknya setelah meninggal Ratu Elizabeth II, anak-anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle telah mendapatkan gelar baru. 

Baca Juga: Kabar Meninggalnya Ratu Elizabeth II di Tahun 2022 Ternyata Sudah Diramalkan oleh Sosok Ini

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Sun, Ratu Elizabeth II meninggal setelah 70 tahun pemerintahannya yang brrsejarah dan memicu perasaan emosional di seluruh dunia. 

Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usis 96 tahun dan kini cicitnya pun mengambil gelar karena aksesi kakek mereka yaitu Raja Charles yang naik ke takhta. 

Di bawah protokol yang ditetapkan oleh Raja George V, kakek Ratu, anak dan cucu penguasa memiliki hak otomatis agar gelar HRH menjadi pangeran atau putri. 

Anak dari Pangeran Herry dan Meghan Markle yaitu Archie dan Lililbet sekarang akan resmi menyandang status Pangeran dan Putri.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x