Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Inilah Gelar Baru Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle

- 9 September 2022, 08:56 WIB
Inilah gelar baru anak Pangeran Harry dan Meghan Markle setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia.
Inilah gelar baru anak Pangeran Harry dan Meghan Markle setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia. /REUTERS/Toby Melville

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Orang yang Paling Cerdas Sekarang dan Ungkap Kepribadian Kamu, Introvert atau Ekstrovert?

Hal ini berdasarkan aturan yang didirikan pada tahun 1917. 

Meghan Markle yang sebelumnya berbicara tentang keterkekutannya saat diberitahu bahwa Archie tidak akan mendapat gelar perlindungan polisi karena ia tidak memiliki gelar selama wawancara mengejutkan dengan Oprah Winfrey. 

Pada saat itu Archie lahir, ia adalah cicit dari Ratu Elizabeth II dan bukan seorang cucu. 

Alasan Pangeran George yang berusia 9 tahun itu berhak menjadi Pangeran karena telah dilindungi oleh protokol George V. 

Baca Juga: Begini Nasib Kate Middleton dan Pangeran William Usai Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Ini karena ia adalah cicit dari raja di garis suksesi langsung takhta, menjadi putra tertua dari putra tertua yaitu Pangeran Charles. 

Adik Pangeran George yaitu Putri Charlotte yang berusia 7 tahun dan Louis yang berusia 4 tahun berhak atas gelas mereka bahkan telah ditandatangani oleh Ratu Elizabeth II pada Desember 2012. 

Ini memberikan Pangeran dan Putri gelar HRH kepada semua anak dari putra sulung Pangeran Charles yaitu Pangeran William. 

Dalam sebuah pernyataan lama, Istana Buckingham mengkonfirmasi Ratu Elizabeth II telah menjadi raja terlama dalam sejarah Inggris dan diakhiri dengan kepergiannya. 

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah