Raja Charles III Resmi Naik Takhta, Bagaimana Nasib Kedua Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle?

- 9 September 2022, 08:05 WIB
Raja Charles III resmi naik takhta, begini nasib kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie dan Lilibet.
Raja Charles III resmi naik takhta, begini nasib kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie dan Lilibet. /Instagram/@alexilubomirski

Baca Juga: Begini Nasib Kate Middleton dan Pangeran William Usai Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Akan tetapi apakah Archie dan Lilibet berhak atas gelar Pangeran dan Putri?

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Raja George V, kakek mendiang Ratu Elizabeth II, Archie dan Lilibet otomatis diperbolehkan memakai gelar Yang Mulia Pangeran dan Putri.

Sebab mereka merupakan keturunan langsung dari penguasa Kerajaan Inggris saat ini.

Dua bersaudara Sussex yang diizinkan memakai gelar Yang Mulia Pangeran dan Putri dianggap sebagai kemenangan bagi Meghan Markle.

Baca Juga: 10 Bounty yang Belum Terungkap di Anime 'One Piece'

Sebab pada tahun 2021 lalu, sang Duchess of Sussex pernah mengungkapkan rasa sakit hatinya terhadap Kerajaan Inggris di hadapan pewawancara kondang asal Amerika Serikat yaitu Oprah Winfrey.

Kala itu, Duchess of Sussex mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati lantaran sang anak sulung tidak diperbolehkan memakai gelar Pangeran.

Berdasarkan Letter Patent Raja George V yang dirilis pada 30 November 1917, kedua bersaudara Sussex memang tidak layak menyandang gelar Yang Mulia Pangeran atau Putri. Tidak sampai akhirnya Ratu Elizabeth II meninggal dunia di tanggal 8 September 2022.

Kini, setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia dan Raja Charles III naik takhta, kedua bersaudara Sussex pun resmi diizinkan menyandang gelar Yang Mulia Pangeran dan Putri.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah