Elon Musk Digugat Rp3800 Triliun oleh Investor Dogecoin

- 17 Juni 2022, 17:00 WIB
Investor Dogecoin menyenggol Elon Musk dengan menggugat pemilik Tesla dan SpaceX itu setara Rp3.800 triliun.
Investor Dogecoin menyenggol Elon Musk dengan menggugat pemilik Tesla dan SpaceX itu setara Rp3.800 triliun. /REUTERS/Dado Ruvic

PR TASIKMALAYA – Elon Musk digugat sebesar US$258 miliar (atau senilai Rp3.800 triliun) oleh seorang investor Dogecoin pada Kamis, 16 Juni 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada Elon Musk atas tuduhan menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency.

Dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, penggugat Keith Johnson menuduh Musk, CEO perusahaan mobil listrik Tesla Inc (TSLA.O) dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX tersebut melakukan pemerasan.

Selain itu, Elon Musk dituduh menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, hanya untuk kemudian membiarkan harganya jatuh.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Tata Cara dan Syaratnya

"Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin tidak memiliki nilai yang mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," kata Johnson Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters.

Ia menambahkan, bahwa Musk menggunakan tumpuannya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema Piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan dirinya,

Keluhan tersebut juga akhirnya memunculkan komentar dari Warren Buffett, Bill Gates, dan lainnya yang mempertanyakan nilai cryptocurrency.

Tesla, SpaceX, dan pengacara Musk tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x