Sementara itu, Bareskrim Polri juga menduga pemilik aplikasi Binomo berada di Indonesia, meskipun server diduga ada di luar negeri.
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Bareskrim Polri juga sedang melakukan pendalaman melalui paymet gateway atau saluran untuk pembayaran, yang digunakan dalam transaksi aplikasi Binomo.
“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya, karena itu semua ada di Indonesia,” lanjutnya.
Baca Juga: Dokter Sunardi Diduga Teroris hingga Ditembak Mati Densus 88: Tertutup dan Buka Praktik di Rumah
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi Binomo.
Crazy Rich itu saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama, dan aset-aset miliknya telah disita, seperti mobil Tesla, Ferrari, dan dua rumah mewah di Medan.
Selain itu, Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis terkait kasus binary option tersebut, hingga terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara.***