Jam Tangan Rp7 Miliar Milik Indra Kenz Terancam Disita, Polri: Masih Didalami, Miliknya atau Pinjam

- 11 Maret 2022, 10:12 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidik jam tangan mewah seharga Rp7 miliar milik tersangka kasus binary option, Indra Kenz.*
Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidik jam tangan mewah seharga Rp7 miliar milik tersangka kasus binary option, Indra Kenz.* /Instagram/@indrakenz

PR TASIKMALAYA - Dittipideksus Bareskrim Polri sedang mendalami pemilik jam tangan Rp7 miliar yang digunakan tersangka Indra Kenz.

Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option aplikasi Binomo.

Bareskrim Polri kemudian saat ini diketahui tengah mendalami kepemilikan aset dan barang mewah Indra Kenz, termasuk jam tangan yang digunakannya tersebut.

Pendalaman aset mewah Indra Kenz terkait kasus binary option Binomo, dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Matt Reeves Ungkap soal Salah Satu Musuh Lainnya pada Film The Batman (SPOILER!)

"Barang-barang seperti jam tangan dan benda-benda berharga lainnya, masih kami dalami apakah itu milik IK atau dia pinjam saja," kata Whisnu seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selanjutnya, Bareskrim Polri terancam menyita jam tangan Rp7 miliar Indra Kenz tersebut, jika terbukti miliknya dan berasal dari tindak pidana kejahatan.

"Itu yang jadi aset IK akan disita," lanjut Whisnu.

Sebelumnya, Indra Kenz diketahui pernah memamerkan jam tangan yang disebutnya berharga Rp7 miliar tersebut, melalui akun instagram pribadinya.

Baca Juga: Pangeran William Pernah Pakai Nama Palsu Bertahun-Tahun, Kate Middleton Ikut Tertipu?

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menduga pemilik aplikasi Binomo berada di Indonesia, meskipun server diduga ada di luar negeri.

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Bareskrim Polri juga sedang melakukan pendalaman melalui paymet gateway atau saluran untuk pembayaran, yang digunakan dalam transaksi aplikasi Binomo.

“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya, karena itu semua ada di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Dokter Sunardi Diduga Teroris hingga Ditembak Mati Densus 88: Tertutup dan Buka Praktik di Rumah

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi Binomo.

Crazy Rich itu saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama, dan aset-aset miliknya telah disita, seperti mobil Tesla, Ferrari, dan dua rumah mewah di Medan.

Selain itu, Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis terkait kasus binary option tersebut, hingga terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah