Penemuan kasus corona dalam kapal pesiar tersebut dimulai saat seorang pria Hong Kong berusia 80 tahun yang diyakini sebagai sumber penyebaran virus corona memilih turun di Hongkong pada 25 Januari lalu.
Pria tersebut akhirnya diketahui terjangkit virus saat hasil tesnya positif.
Baca Juga: ASN yang Tolak Pindah Kerja ke Ibu Kota Baru, Tjahjo Kumolo: Silakan Mundur
Inilah yang membuat otoritas kapal pesiar tersebut mulai menyaring setiap tamu pada Senin, 03 Februari 2020. Akhirnya pada Selasa, 04 Februari 2020, kapal pesiar tersebut dinyatakan sebagai tempat karantina. Para penumpang tak boleh keluar apa lagi ke daratan.
Di Jepang sendiri sudah ada 20 kasus corona yang ditemukan, selain seluruh penumpang dalam kapal pesiar yang sedang berlabuh tersebut.
Dengan penemuan kasus corona dalam kapal, mengharuskan para penumpang dan awak kapal untuk dikarantina selama 14 hari di dalam kapal karena masa inkubasi virus diyakini sekitar 14 hari.
Namun beberapa penumpang kapal yang sudah tiga hari dikarantina mengeluhkan keadaan kapal dalam media sosial, karena banyak yang tidak memiliki jendela di kamar mereka sehingga dapat berkontak langsung dengan penumpang lain.***