Polisi Hong Kong Grebek Kantor Media Pro-Demokrasi, 6 Orang Ditangkap atas Dugaan Hasutan

- 29 Desember 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi Hong Kong. Polisi Hong Kong lakukan penggrebekan ke kantor media pro-demokrasi.
Ilustrasi Hong Kong. Polisi Hong Kong lakukan penggrebekan ke kantor media pro-demokrasi. /REUTERS/Tyrone Siu

PR TASIKMALAYA - Ratusan polisi keamanan nasional Hong Kong menggerebek kantor outlet media online pro-demokrasi Stand News pada Rabu, 29 Desember 2021.

Polisi menangkap enam orang, termasuk staf senior media pro-demokrasi, karena "berkonspirasi untuk menerbitkan publikasi hasutan".

Penggrebekan itu semakin meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan berbicara dan media di Hong Kong.

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka melakukan penggeledahan dengan surat perintah yang mengizinkan "untuk mencari dan menyita materi jurnalistik yang relevan".

Baca Juga: 7 Drama Korea yang Bikin Nangis, Cocok Ditonton saat Malam Tahun Baru

"Lebih dari 200 petugas polisi berseragam dan berpakaian biasa telah dikerahkan selama operasi. Operasi pencarian sedang berlangsung," kata pernyataan itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters.

Penghasutan bukanlah kejahatan di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing di kota itu pada Juni 2020.

Tetapi keputusan pengadilan baru-baru ini telah membebaskan pihak berwenang untuk menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang baru untuk menerapkan undang-undang era kolonial yang sebelumnya jarang digunakan, termasuk Undang-undang Kejahatan yang mencakup penghasutan.

Pihak berwenang mengatakan undang-undang keamanan nasional telah memulihkan ketertiban setelah kerusuhan pro-demokrasi yang sering disertai kekerasan pada tahun 2019.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x