China Larang Konten Beragama dengan Alasan Keamanan Nasional

- 23 Desember 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi. Pemerintah China melarang warganya untuk mneyebar konten-konten agama secara online untuk menjaga kemananan nasional.
Ilustrasi. Pemerintah China melarang warganya untuk mneyebar konten-konten agama secara online untuk menjaga kemananan nasional. /Pixabay/SW1994

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini China telah mengeluarkan peraturan baru di mana semua organisasi atau individu asing melarang menyebarkan konten beragama secara online (daring) di negara itu.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari India Today, China melarang konten beragama dengan alasan kepentingan keamanan nasional.

Baik individu maupun organisasi, tidak yang boleh dan diizinkan menyebarkan konten beragama seperti upacara adat kecuali sudah memiliki izin dari regulator keagamaan China.

Dilaporkan juga peraturan larangan konten beragama di China merupakan pertama kalinya diperketat secara masif.

Baca Juga: Anies Baswedan Kerap Dibully, Hilmi Firdausi: Kalau Mau Ngetop...

Dua minggu sebelumnya Presiden China, Xi Jinping menghadiri konferensi kerja keagamaan nasional dan dia meminta pihaknya untuk memperketat pengelolaan konten daring berbasis agama.

Dalam pidatonya, Xi menekankan prinsip agama yang harus bersamaan dengan konteks budaya negara tersebut.

Xi juga minta untuk membatasi konten daring tersebut antisipasi adanya masalah utama yang bisa mempengaruhi agama yang ada di Negeri Tirai Bambu itu.

Selain itu, terdapat aturan baru menyebutkan bahwa orang yang ingin membuat konten beragama diharuskan berwarga ataupun berdomisili negara itu serta diakui hukum pemerintah China.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Muktamar NU ke-34, Cocok Diunggah ke Media Sosial

Sebagai tindakan lanjutan, otoritas keamanan negara akan mengelola organisasi domestik dan asing.

Hal ini mencegah mereka bersekongkol dengan badan asing untuk menggunakan agama sebagai kegiatan yang membahayakan keamanan nasional di internet.

Berdasarkan aturan yang ada, aplikasi gawai juga harus diajukan ke departemen agama pemerintah daerah sebagai izin resmi yang berlaku selama tiga tahun.

Konten beragama yang dilarang secara perinci yakni menghasut subversi kekuasaan negara, menentang kepemimpinan Partai Komunis, merusak persatuan nasional dan stabilitas sosial dan mempromosikan ekstremisme, terorisme atau separatisme nasional.

Baca Juga: Wasit Klaim Ricky Kambuaya Dilanggar di Luar Kotak Penalti, Shin Tae Yong: Hargai...

Meski demikian, ada pengecualian dari peraturan tersebut diantaranya seperti kelompok atau ormas yang sudah memiliki lisensi resmi, sekolah agama, kuil, gereja, dan tujuan pelatihan agama yang boleh dilakukan secara daring.

Sementara adat lain juga masih mungkin diperbolehkan seperti pemujaan Buddha, pembakaran dupa, nyanyian rohani, misa Natal, dan pembaptisan asal tidak menggalang dana atas nama kegiatan agama.

Diketahui China hingga kini sedang berkonflik dengan AS, Uni Eropa dan negara-negara barat terkait isu-isu yang berkaitan dengan agama, khususnya pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur di Xinjiang.

Dilaporkan juga selama bertahun-tahun Beijing sudah menindak keras kepada beberapa gereja buntut hal tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Perhatikan Gambar Beruang Lucu Ini, Tentukan Pilihan untuk Analisis Kepribadian Intuitif Anda

Xiong Kunxin, seorang profesor studi etika di Universitas Minzu di Beijing, mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu fokus pemerintah Beijing demi keamanan nasional dan ketertiban agama.

“Situasi internasional hari ini sangat rumit. Negara-negara Eropa dan AS telah memfitnah kami hanya untuk menghambat perkembangan China," ujarnya.

"Beberapa kekuatan agama pasti akan bekerja sama dengan tujuan politik mereka,” sambungnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: India Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah