Banyak yang Jadi Korban, Prancis Rencanakan Hukuman Penjara untuk Perundung di Sekolah

- 2 Desember 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi bendera Prancis - Prancis merencanakan membuat undang-undang untuk memberikan hukuman penjara pada perundung di sekolah.
Ilustrasi bendera Prancis - Prancis merencanakan membuat undang-undang untuk memberikan hukuman penjara pada perundung di sekolah. /PIXABAY/jackmac34

PR TASIKMALAYA – Prancis merencanakan untuk memberlakukan undang-undang baru terhadap para perundung di sekolah.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Daily Mail, rencana undang-undang baru Prancis itu yakni perundung di sekolah yang korbannya mencoba atau melakukan bunuh diri dapat dipenjara hingga 10 tahun.

Rencana hukuman untuk perundung tersebut kini tengah dipertimbangkan oleh anggota parlemen Prancis.

Parlemen Prancis mulai memeriksa rancangan undang-undang dan proposal tersebut mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer.

Baca Juga: Nia Ramadhani Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Ardi Bakrie, Ini Agendanya

Selain meningkatkan sumber daya untuk pencegahan dan pendidikan, undang-undang tersebut akan menciptakan kejahatan baru bernama ‘intimidasi sekolah’ jika disahkan.

Pelanggaran tersebut akan membawa hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda hingga jutaan rupiah, tergantung pada tingkat keparahan kasus dan usia pelakunya.

Dalam kasus yang melibatkan korban yang melakukan bunuh diri, atau mencoba, hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara.

Diharapkan mayoritas anggota parlemen dari koalisi berkuasa Presiden Emmanuel Macron dan partai Republik sayap kanan akan mendukung proposal tersebut.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x