Rekor Jumlah Penumpang Maskapai Nakal di AS Terus Meningkat dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara!

- 20 Oktober 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi - Banyak penumpang maskapai nakal di AS terus meningkat seiring berjalannya waktu,  yang akan terancam hukuman denda dan penjara.
Ilustrasi - Banyak penumpang maskapai nakal di AS terus meningkat seiring berjalannya waktu, yang akan terancam hukuman denda dan penjara. //Pixabay/Lars_Nissen

PR TASIKMALAYA - Hingga saat ini, ada 4.837 laporan penumpang nakal dari awak pesawat dengan insiden terkait masker sebanyak 3.511 di antaranya.

Sejumlah catatan prilaku penumpang nakal oleh para penumpang penerbangan AS terus meningkat, meskipun telah diberlakukan denda besar terhadap pelanggaran tersebut.

Ada 906 investigasi yang dimulai terhadap pelanggaran hukum federal dan sekitar 206 kasus penegakan hukum untuk penunpang nakal ini telah dimulai. 

Baca Juga: Bukan karena Cantik, Alasan Lesti Kejora Bisa Terkenal Dibongkar Denny Darko: Dede Sama Seperti…

Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang dirilis oleh Administrasi Penerbangan Federal pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat-Tasikmalaya.com dari The Independent, jumlahnya mungkin lebih tinggi dari itu, karena insiden tersebut harus dilaporkan oleh staf maskapai.

Pada awal 2021, FAA mengadopsi kebijakan tanpa toleransi setelah peningkatan dramatis dalam insiden kekerasan atau ancaman.

Baca Juga: Bukan karena Cantik, Alasan Lesti Kejora Bisa Terkenal Dibongkar Denny Darko: Dede Sama Seperti… 

Pada 13 Januari 2021, Administrator FAA, Stephen Dickson, mengatakan bahwa penumpang yang nakal tidak lagi mendapatkan peringatan setelah pendukung Donald Trump menggangu penerbangan sekitar serangan 6 Januari, di US Capitol.

Sebaliknya, badan tersebut membawa kebijakan penegakan yang lebih ketat dan dapat mengusulkan denda $37.000 (526 juta rupiah) per pelanggaran.

Dengan beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi dalam setiap insiden, dan hingga hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Atta Halilintar Bosan dengan Hiruk Pikuk Jakarta, Suami Aurel Hermansyah Siap Bangun Rumah di Puncak Gunung?

Sementara agensi dapat mengusulkan denda, mereka tidak dapat menuntut kasus pidana sendiri.

Pada Agustus, seorang penumpang didenda $45.000 (640 juta rupiah), setelah dituduh melemparkan barang bawaannya ke penumpang lain dan sambil berbaring lantai lorong, mencengkeram pergelangan kaki pramugari dan meletakan kepalanya di atas roknya.

Penumpang lain didenda $42.000 (598 juta rupiah), karena diduga mengendus apa yang tampak seperti kokain dari kantong plastik, dimana mereka juga membuat gerakan menusuk terhadap penumpang tertentu.

Baca Juga: Jadwal Denmark Open 2021 Hari Ini, Ginting Terancam Perang Saudara, Gregoria Tumpuan Tunggal Putri

Awal bulan ini, Joe Biden mengatakan dia telah menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk menangani meningkatnya jumlah insiden kekerasan.

“Saya telah menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk memastikan bahwa kita menangani kekerasan di pesawat,” kata Joe Biden saat pidatonya.

Pada Juni, sebuah kelompok yang mewakili maskapai penerbangan AS seperti American Airlines, Delta Airlines dan United Airlines, meminta jaksa agung, Merrick Garland, agar lebih tegas menindak para penumpang yang menggangu.

Baca Juga: Ria Ricis Diduga Keracunan, Teuku Ryan Jemput Jam 12 Malam: Dia Makan...

Mandat penggunaan masker di pesawat diperpanjang pada September hingga 18 Januari 2022.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x