Sebaliknya, badan tersebut membawa kebijakan penegakan yang lebih ketat dan dapat mengusulkan denda $37.000 (526 juta rupiah) per pelanggaran.
Dengan beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi dalam setiap insiden, dan hingga hukuman 20 tahun penjara.
Sementara agensi dapat mengusulkan denda, mereka tidak dapat menuntut kasus pidana sendiri.
Pada Agustus, seorang penumpang didenda $45.000 (640 juta rupiah), setelah dituduh melemparkan barang bawaannya ke penumpang lain dan sambil berbaring lantai lorong, mencengkeram pergelangan kaki pramugari dan meletakan kepalanya di atas roknya.
Penumpang lain didenda $42.000 (598 juta rupiah), karena diduga mengendus apa yang tampak seperti kokain dari kantong plastik, dimana mereka juga membuat gerakan menusuk terhadap penumpang tertentu.
Baca Juga: Jadwal Denmark Open 2021 Hari Ini, Ginting Terancam Perang Saudara, Gregoria Tumpuan Tunggal Putri
Awal bulan ini, Joe Biden mengatakan dia telah menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk menangani meningkatnya jumlah insiden kekerasan.
“Saya telah menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk memastikan bahwa kita menangani kekerasan di pesawat,” kata Joe Biden saat pidatonya.
Pada Juni, sebuah kelompok yang mewakili maskapai penerbangan AS seperti American Airlines, Delta Airlines dan United Airlines, meminta jaksa agung, Merrick Garland, agar lebih tegas menindak para penumpang yang menggangu.