PR TASIKMALAYA - Pengadilan di New York akhirnya memberikan izin kepada pengacara Pangeran Andrew untuk melihat perjanjian rahasia.
Perjanjian rahasia itu melibatkan penuduh Pangeran Andrew, Virginia Giuffre dengan mendiang Jeffrey Epstein.
Pengacara Pangeran Andrew berharap perjanjian yang dibuat pada 2009 itu bisa membebaskan kliennya dari tuduhan pelecehan seksual.
Baca Juga: Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora Diramal akan Terus Hadapi Cobaan, Ahli Tarot: Makanya…
Sebelumnya, anak ketiga dari Ratu Elizabeth II itu dituding telah melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Guardian pada 7 Oktober 2021, hakim distrik Amerika Serikat, Loretta Preska memberikan izin pada pengacara Pangeran Andrew untuk menerima salinan perjanjian rahasia tersebut.
Virginia Giuffre diketahui sebelumnya menggugat Pangeran Andrew karena diduga telah melakukan pelecehan seksual saat dia masih remaja.
Gugatan tersebut dibantah dengan keras oleh Pangeran Andrew.